Powered By Blogger

Kamis, 17 Maret 2011

MAKALAH PENCAK SILAT


BAB I
PENDAHULUAN.

A. Sejarah Pencak Silat Indonesia
1. Sejarah dan perkembangannya
Pencak Silat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia berkembang sejalan dengan sejarah masyarakat Indonesia. Dengan aneka ragam situasi geografis dan etnologis serta perkembangan zaman yang dialami oleh bangsa Indonesia, Pencak Silat dibentuk oleh situasi dan kondisinya. Kini Pencak Silat kita kenal dengan wujud dan corak yang beraneka ragam, namun mempunyai aspek-aspek yang sama.
Pencak Silat merupakan unsur-unsur kepribadian bangsa Indonesia yang dimiliki dari hasil budi daya yang turun temurun. Sampai saat ini belum ada naskah atau himmpunan mengenai sejarah pembelaan diri bangsa Indonesia yang disusun secara alamiah dan dapat dipertanggung jawabkan serta menjadi sumber bagi pengembangan yang lebih teratur.
B. Kejuaraan Pencak Silat yang Pernah Diikuti Indonesia
Pengembangan Pencak Silat sebagai olahraga & pertandingan (Championships) telah dirintis sejak tahun 1969, dengan melalui percobaan-percobaan pertandingan di daerah-daerah dan di tingkat pusat. Pada PON VIII tahun 1973 di Jakarta telah dipertandingkan untuk pertama kalinya yang sekaligus merupakan Kejuaraan tingkat Nasional yang pertama pula. partai final kelas D (60-65 kg) Kejuaraan Dunia Pencak Silat X, Ahad pekan lalu, itu pun dimenangkan Abas, 27 tahun, dengan skor telak: 5- 0. Disaksikan 4.000 pasang mata, kemenangan Abas menutup kejuaraan yang berlangsung sejak 14 November lalu di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, itu.Perhelatan yang diikuti 237 pesilat dan 91 official dari 22 negara ini memang kembali mengukuhkan Indonesia sebagai ''jawara'' dunia persilatan. Kontingen tuan rumah pun berhak atas Piala Hang Tuah, lambang supremasi silat dunia. Indonesia berhasil meraih 14 medali emas. Di urutan kedua tampil Vietnam, dengan perolehan lima medali emas.

BAB II
TEKNIK DAN PERATURAN PENCAK SILAT

A. Pencak Silat meliputi :
Jalur pembinaan seni, Jalur pembinaan olahraga, Jalur pembinaan bela diri, Jalur
    pembinaan kebatinan. Keempat jalur ini diolah, dengan saringan dan mesin sosial
    budaya, yaitu Pancasila
B. Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :
Kategori TANDING, Kategori TUNGGAL, Kategori GANDA, Kategori REGU
C. Peraturan Pertandingan
1. Pasal I
    Peraturan Pertandingan
1. Kategori TANDING , Kategori TUNGGAL , Kategori GANDA Kategori REGU
2. Pasal 2
    Penggolangan Pertandingan dan Ketentuan Tentang Umur serta Berat
    Badan
1. Penggolangan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan nantinyanya untuk
   semua kategori terdiri atas :
• Golongan Usia Dini, Putra dan Putri, berumur diatas 9 s/d 12 tahun.
• Golongan Pra Remaja,Putra dan Putri, berumur diatas 12 s/d 14 tahun.
• Golongan Remaja, Putra dan Putri, berumur diatas 14 s/d 17 tahun.
• Golongan Dewasa, Putra dan Putri, berumur diatas 17 s/d 35 tahun.
2. Kebenaran tentang umur pesilat dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah
    Paspor yang asli atau dengan fotocopy yang sudah dilegalisir.






3. Pasal 3
    Kategori dan Kelas Pertandingan Usia Dini
1. TANDING terdiri atas :
Tanding Putra Putri : Kelas A 26 kg s/d 27 kg, Kelas B diatas 27 kg s/d 28
 kg, Kelas C diatas 28 kg s/d 29 kg, Kelas D diatas 29 kg s/d 30 kg,Kelas E diatas 30 kg s/d 31 kg,Kelas F diatas 31 kg s/d 32 kg,Kelas G diatas 32 kg s/d 33 kg, Kelas H diatas 33 kg s/d 34 kg
2. TUNGGAL terdiri atas : Tunggal Putra, Tunggal Putri, GANDA terdiri atas :
   Ganda Putri, Ganda Putri
3. REGU terdiri atas : Regu Putra, Regu Putri.
4. Seluruh kategori, tanding, tunggal, ganda dan regu dapat diikuti oleh seorang
    pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinanya
4. Pasal 4
    Kategori dan Kelas Pertandingan Pra Remaja

1. TANDING terdiri atas :
    Tanding Putra : Kelas A 45 kg s/d 50 kg, Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg,
Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg, Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg, Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg, Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg, Kelas G diatas 75 kg s/d 80 kg, Kelas H diatas 80 kg s/d 85 kg, Kelas I diatas 85 kg s/d 90 kg, Kelas J diatas 90 kg s/d 95 kg, Kelas Bebas diatas 95 kg s/d 110 kg
Tanding Putri terdiri atas : Kelas A 45 kg s/d 50 kg,Kelas B diatas 50 kg
s/d 55 kg, Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg,Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg, Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg, Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg,Kelas Bebas diatas 75 kg s/d 90 kg
(Khusus untuk Pertandingan single event)
2. TUNGGAL terdiri atas : Tunggal Putra, Tunggal Putri
3. GANDA terdiri atas : Ganda Putra, Ganda Putri
4. REGU terdiri atas : Regu Putra, Regu Putrii.
5. Seluruh Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh
    seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinanya.
7. Pasal 8
    Ketentuan Pertandingan
    Kategori TANDING
    Babak pertandingan :
Untuk usia dini dan Pra remaja : Pertandingan dilangsungkan dalam 2 babak
   Tiap babak terdiri dari 1,5 menit
Untuk Remaja dan Dewasa : Pertandingan dilangsungkan dalam 3 babak, Tiap
babak terdiri atas 2 menit, Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 menit, Waktu ketika wasit menghentikan pertandingan tidak, termasuk waktu bertanding, Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena serangan, yang sah tidak termasuk waktu bertanding
Pendamping pesilat
1. Setiap pesilat khusus untuk untuk kategori Tanding, didampingi oleh
    Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 orang yang memahami dengan

baik seluruh ketentuan dan peraturan pertandingan pecak silat, sedapatnya
yang telah berpredikat pelatih tingkat kebangsaan (nasional).
       2. Pakaian Pendamping Pesilat adalah sabuk / bengkung warna merah lebar 10 cm        dengan badge badan induk organisasi nasional didada sebelah kiri dan nama negara dibagian punggung.
       3. Dalam pelaksana suatu pertandingan suatu pertandingan, setiap pesilat khusus untuk    kategori Tanding, didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 orang.
4. Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta membantu keperluan pesilat            pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu istirahat diantara babak
5. Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara kepada pesilatnya yang
    sedang bertanding di gelanggang
Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan
Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam
mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat. Membawa minuman yang mengandung alcohol atau yang dapat merangsang pesilat.
Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat Asesoris yang tidak
     boleh anatara lain: topi, cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dll.
Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat yang
        didampinginya.
6. Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki gelanggang
    (sudut pesilat) pada saat tidak aktif bertanding.
7. Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah yang sejatina dengan pesilat
    yang bertanding.

Tata cara pertandingan
       1. Persiapan dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan juri ke gelanggang Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan dimulainya pelaksanaan tugas kepada ketua pertandingan.
       2. Setiap pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit, memasuki gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian memberi hormat kepada Wasit dan ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut yang telah ditentukan.
3. Untuk memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat, seterusnya
    kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
4. Setelah Wasit memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat mematuhi
    larangan-larangan yang ditentukan.
       5. Pada waktu istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut masing- masing.     Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan pasal 5 ayat 4.
6. Selain Wasit dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang
    kecuali atas permintaan Wasit.
7. Setelah babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut masing – masing untuk  menunggu keputusanpemenang.
8. Selesai Pemberian hormat dan berjabatan tangan.

Ketentuan bertanding
1. Aturan bertanding
      1. Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur pembelaan dan serangan Penak Silat serta yang dimaksud dengan kaidah adalah bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah serta mengukur jarak terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta kembali ke sikap pasang.
       2. Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya joordinasi dalam melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan harus kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit akan memberikan aba-aba “ LANGKAH “ jika seorang pesilat tidak melakukan teknik Pencak Silat yang semestinya.
       3. Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 4 jenis akan diberhentikan oleh wasit.
       4. Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang dilakukan secara beruntun dinilai   satu serangan. Serangan yang dinilai adalah serangan yang menggunakan pola langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga dan tersusun dalam koodinasi teknik serangan yang baik.
5. Aba-aba Pertandingan
Aba-aba “BERSEDIA” digunakan dalam persiapan sebagai
        peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa
        pertandingan akan segera dimulai.
Aba-aba “MULAI” diguinakan tiap pertandingan dimulai dan akan
     dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
Aba-aba “BERHENTI” diguinakan untuk menghentikan
          pertandingan.
Aba-aba “PASANG” dan “SILAT” diguinakan untuk pembinaan.
Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan
      memukul gong.
6.  Sas aran
     Yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai dalah “Togok” yaitu
     bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat kemaluan.:
Dada, Perut (pusat keatas),Rusuk kiri dan kanan, Punggung atau belakang badan. Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan.
7.  Larangan
     Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
Pelanggaran berat, Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu
leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh, Usaha mematahkan persendian secara langsung, Sengaja mematahkan persendian secara langsung, Membenturkan / menghantukkan kepala dan
menyerang dengan kepala, Meyerang lawan sebelum aba-aba “MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba “BERHENTI” dari wasit, menyebabkan lawan cidera, Menggumul, menggigit, mencaka, mencengkeram dan menjambak, Menentang, menghina, mengeuarkan kata-kata yang sopan, meludahi dll,Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat peringatan I karena pelanggaran hal tersebut.
8.   Pelanggaran Ringan
Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang, Keluar dari
gelanggang secara berturut yang dimaksud dengan berturut-turut adalah dari 2 kali dalam 1.  babak, Merangkul lawan dalam proses pembelaan, Melakukan serangan dengan teknik    sapuan sambil merebahkan diri berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu.
9. Nilai Hukuman
Ketentuan nilai hukuman :
Nilai – 1 (kurang 1) diberikan bila pesilat mendapatkan Tegoran I Nilai – 2 (kurang 2) diberikan bila pesilat mendapatkan Tegoran II Nilai – 5 (kurang 5) diberikan bila pesilat mendapatkan Peringatan Nilai – 10 (kurang 10) diberikan bila pesilat mendapatkan Tegoran
10. Penentuan Kemenangan
a. Menang angka
Bila jumlah Juri yang mentukan menang atas seorang pesilat
lebih banyak dari pada lawan. Penentuan keenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi / paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 + 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja. Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1 (satu) babak lagi. Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit sebelum bertanding. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua
Pertandingan yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer Tim. Hasil Penilaian Juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan kemenangan selesai dilaksanakan.
b. Menang Teknik
Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan karena
permintaan pesilat sediri / mengundurkan diri. Karena keputusan Dokter Pertandingan.Dokter Pertandingan diberi waktu 60 detik untuk memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan “Fit”atau”Tidak Fit” (Unfit). Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter Pertandingan apakah Pesilat bersangkutan “Fit” atau”Tidak Fit” (Unfit) Atas permintaan Permintaan Pendamping Pesilat Atas keputusan Wasit.
c. Menang Mutlak.
Penentuan Menang Mutlak ialah bila lawan jatuh karena serangan yang sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang
d. Menang W.M.P / Wasit Menghentikan Pertandingan
Menang karena pertandingan tidak seimbang.
e. Menang Undur Diri
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk Over)
f. Menang Diskualifikasi
g. Kesalahan teknik pembelaan :
Serangan yang sah dengan lintas dengan serangan yang benar,
jika karea kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelangganan. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik. Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter fit dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
h.Hukuman

Tahapan dan bentuk hukuman :
Tegoran Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
Tegoran terdiri atas Tegoran I dan Tegoran II. Tegoran berlaku hanya
untuk 1 babak saja.
Peringatan.Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas :



Peringatan I

Diberikan bila pesilat bila melakukanpelanggaran berat,mendapatkan tegoran yang ketiga akibat pelanggaran ringan.
Setelah Peringatan I masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.

Peringatan II
Diberikan bila pesilat kembali mendapatkan hukuman peringatan setelah peringatan I.Atau peringatan II masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
Peringatan III
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi.Peringatan III harus dinyatakan oleh wasit.
Diskualifikasi
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang pesilat dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final dan apabila Pesilat tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.
Diskualifikasi diberikan pesilat bila :
Mendapatkan peringatan setelah peringatan II Melakukan
pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas. Melakukan pelanggran berat dengan hukuman peringatan I, namun cidera tidak data melanjutkan pertandingan atas keputusan dokter pertandingan. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan yang diikuti. Pesilat terkena Doping.















BAB III
GELANGGANG PENCAK SILAT


Perlengkapan Gelanggang dan Pertandingan

A. Gelanggang
Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 (lima) cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m X 10 m dengan keperluannya, disediakan oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :

Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran 10 m X 10m. bidang tanding berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan garis berwarna putih selebar ±
    5 m kearah luar.
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar
    garis 5 m berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
Sudut pesilat adalah pada sudut bujur sangkar
     gelangggang yang berhadapan yang dibatasi oleh
     bidang tanding terdiri atas :
a. Sudut berwarna biru yang berbeda disebelah ujung kanan meja pertandingan.
b. Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru.
c. Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.

B. Gambar Gelanggang Pencak Silat







 

























                                                   BAB IV
                                                PENUTUP




A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1. sukses menghadapi ujian masuk perguruan tinggi negeri diperlukan rumus atau kiat
khusus yaitu melalui kesempatan, usaha dan strategi.
2. usaha untuk menghadapi ujian masuk perguruan tinggi negeri dilakukan dengan belajar
yang giat,menjaga kesehatan, dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Saran
1. Mengingat perlunya mempertimbangkan passing grade perguruan tinggi negeri maka
perlu diketahui tentang informasi yang sebanyak-banyaknya tentang passing grade tahun-
tahun sebelumnya
2. perlu mengembangkan keyakinan dalam menyelesaikan ujian masuk perguruan tinggi
negeri, bahwa siswa yang bersangkutan dapat menyelesaikan tes tersebut.
3. mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan maka diperlukan kejujuran untuk
mengisi tes tersebut.










KATA  PENGANTAR

           Segala puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang OLAHRAGA PENCAK SILAT, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “Olahraga Pencak Silat ” yang bisa dipelajari isinya oleh para pembaca. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun karya tulis ilmiah.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Majalengka , …………


              Penyusun
            








DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN

A. Sejarah Pencak Silat Indonesia.............................................................................. 1

B. Kejuaraan Pencak Silat yang Pernah Diikuti Indonesia............................................ 1
BAB II TEKNIK DAN PERATURAN PENCAK SILAT
A. Pencak Silat meliputi :............................................................................................ 2
B. Kategori pertandingan Pencak Silat terdiri dari :..................................................... 2
C. Peraturan Pertandingan.......................................................................................... 2
BAB III GELANGGANG PENCAK SILAT
A. Gelanggang........................................................................................................... 9
B. Gambar Gelanggang Pencak Silat.......................................................................... 9
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………






















MAKALAH OLAHRAGA
PENCAK SILAT

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Penjaskes





 























Disusun oleh :
Nama     :
                 
                 
Kelas     :



2010/2011

Selasa, 15 Maret 2011

MAKALAH SEJARAH MERAH PUTIH


Peristiwa Merah-Putih 14 Februari 1946 di Manado
Kutipan:
‘’Puluhan pembom B-29 Angkatan Udara Sekutu memusnahkan Kota Manado sampai menjadi puing. Banyak penduduk tewas. Tokoh-tokoh nasionalis dicurigai Jepang sebagai mata-mata Sekutu, sebagiannya terdiri dari para raja Sangihe-Talaud, tokoh Tionghoa dan beberapa pejabat polisi dan pamong praja yang menjalankan hukuman mati.’’
Kronologi
Juli 1944:
Tentara Jepang menderita kekalahan dalam pertempuran di lautan Pasifik terhadap serangan pasukan Sekutu lalu mundur dan memperkuat kubu pertahanannya di Sulawesi dan Maluku Utara.
Dr Sam Ratulangi di Jakarta mengirim perutusan pemuda ke Manado untuk menyambut kemerdekaan Indonesia bila perang Pasifik berakhir dengan kemenangan Sekutu. Perutusan ini terdiri dari dua anggota tentara Freddy Lumanauw, Mantik Pakasi dan para pemuda Wim Pangalila, Olang Sondakh dan Buce Ompi.
Mereka diberangkatkan dengan kereta api ke Surabaya dan mereka menaiki kapal Dai Yu Maru langsung ke Manado. Mereka dihentar ke stasiun Gambir di Jakarta oleh Dr Ratulangi, Mr Maramis dan perwira Kaigun-Jepang, Maeda.
September 1944:
Puluhan pembom B-29 Angkatan Udara Sekutu memusnahkan Kota Manado sampai menjadi puing. Banyak penduduk tewas. Tokoh-tokoh nasionalis dicurigai Jepang sebagai mata-mata Sekutu, sebagiannya terdiri dari para raja Sangihe-Talaud, tokoh Tionghoa dan beberapa pejabat polisi dan pamong praja yang menjalankan hukuman mati.
Tentara Sekutu di bawah Jendral Mac Arthur menduduki Morotai dan menyerang kubu-kubu pertahanan Jepang di Sulawesi Utara lalu beralih dan menduduki pada 10 Oktober pulau Leyte di Filipina.
April-Agustus 1945:
Pimpinan tentara Kaigun yang pindah ke Tondano mempersiapkan Indonesia Merdeka sesuai janjinya. Bendera Merah-Putih mulai dikibarkan di samping bendera Hinomaru sedangkan jabatan-jabatan sipil berangsur-angsur diserahkan kepada bangsa Indonesia. Tentara keamanan diserahkan oleh panglima Laksamana Hamanaka kepada Indonesia dalam bentuk pasukan Pembela Tanah Air (PTA), pimpinan Wangko Sumanti, tetapi tidak dengan penyerahan senjata.
Di Jawa dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 oleh Soekarno-Hatta yang kemudian baru dimaklumi di Sulawesi Utara.
Panglima Hamanaka menyerah kepada Tentara Sekutu di Morotai dengan seluruh pasukannya sejumlah 8000 orang yang dikumpulkan di kamp tawanan di Girian-Bitung.
September 1945
Pemuda Sulawesi Utara membentuk Barisan Pemuda Nasional Indonesia (BPNI) sementara NICA-Belanda di bawah perlindungan Sekutu menduduki kembali Indonesia Timur, khususnya Sulawesi Utara, dan segera berusaha memulihkan kekuasaannya dari masa Hindia-Belanda tetapi terlibat clash dengan pasukan pemuda BPNI.
NICA telah membentuk kembali LOI (organisasi pusat ketentaraan) sebesar 8 kompi yang terdiri dari tentara KNIL bekas pasukan Sekutu dengan menerima juga bekas Heiho-Jepang dan pensiunan militer (reserve corps).
Sesuai misi dari Ratulangi pasukan NICA ini harus disusupi oleh para pemuda pejuang militer untuk kemudian dibantu oleh pemuda (BPNI) mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Hal ini terlaksana sehingga di asrama militer di Teling-Manado dibentuk suatu organisasi gelap yang sangat rahasia oleh Freddy Lumanauw dan Wangko Sumanti yang dinamakan mereka: ‘’Pasukan Tubruk’’.
Januari 1946:
Akhir Desember 1945, seluruh pasukan Sekutu (Australia) meninggalkan Manado dan tugas Sekutu diserahkan kepada NICA-KNIL di bawah pimpinan Tentara Inggris yang berpusat di Makassar. BPNI melihat kesempatan ini dan pemimpinnya, John Rahasia dan Wim Pangalila, merancangkan suatu pemberontakan pemuda yang akan dibantu oleh Freddy Lumanauw dari Pasukan Tubruk di Teling.
Bagian NEFIS-Belanda mulai mencurigai Lumanauw dan Pakasi yang kedapatan telah disusupkan oleh Dr Ratulangi dari Jakarta ke dalam KNIL. Mereka berdua dimasukkan dalam penjara di Manado oleh oditur militer Schravendijk dan akan diproses untuk diadili.
Rencana John Rahasia dan Wim Pangalila untuk merebut kekuasaan pada upacara NICA 10 Januari, juga diketahui NEFIS dan semua tokoh pemuda BPNI di Manado dan Tondano telah ditangkap pada hari sebelumnya. Dua minggu kemudian mereka dilepaskan karena belum ada bukti hukum untuk dapat dituntut di mahkamah militer.
Februari 1946
Komplotan militer KNIL di Teling masih dicurigai oleh bagian intel NEFIS dan panglima KNIL yang bermarkas di Tomohon memerintahkan supaya menahan dalam ‘’streng arrest’’ di Teling para pemimpinnya, yakni Furir Taulu, Sersan Wuisan, Wangko Sumanti, Frans Lantu, Yan Sambuaga dan Wim Tamburian, karena mereka telah menghasut tentara Indonesia dari kompi-kompi di Teling, Tomohon dan di Girian supaya berontak karena kekurangan gaji, ransun, rokok, berbeda dengan jaminan yang terima oleh sesama tentara bangsa Belanda. Apalagi tentara Indonesia yang berpegang di bawah pimpinan Sekutu dalam Perang Dunia II dihargai dan dijamin sama terhadap seluruh pasukan.
Belanda tidak mengetahui bahwa hasutan-hasutan di seluruh kalangan militer Indonesia hanyalah untuk menutupi rahasia yang bertujuan sebenarnya untuk menggulingkan kekuasaan Belanda dan menegakkan kemerdekaan Indonesia.
Pimpinan rencana kup ini hanya menggunakan strategi kampanye untuk memuluskan pelaksanaannya dengan melancarkan provokasi tentang ketidakadilan jaminan antara tentara Indonesia dan tentara Belanda. Tentara KNIL umumnya bukan inginkan kemerdekaan.
14 Februari 1946
Khusus Kompi-VII bekas Pasukan Sekutu yang terkenal pemberani dan menjadi tumpuan harapan pimpinan KNIL tidak diduga Belanda telah dapat dipengaruhi, bahkan komandan peleton I Kopral Mambi Runtukahu telah ditunjuk oleh Taulu dan Wuisan untuk memulaikan aksi penyergapan pos-pos di markas garnisun Teling-Manado tepat nanti pada jam satu tengah malam. Dan menangkap semua tentara Belanda, mulai dengan komandan garnisun Kapten Blom, komandan Kompi-VII Carlier, CPM dan seterusnya di Kota Manado. Hal ini telah berlangsung sesuai rencana rahasia dari Taulu-Wuisan.
Tidak ada perlawanan, karena semua tentara Indonesia yang tidak termasuk Pasukan Tubruk hanya menganggap bahwa pemberontakan militer ini hanya perlu untuk menuntut keadilan serta perbaikan nasib dan jaminan yang sama bagi tentara Indonesia. Ketiga pimpinan Taulu, Wuisan dan Lumanauw dibebaskan dari tahanan dan semua tentara Belanda ditampung sementara oleh Kopral Wim Tamburian dalam satu gedung di Teling. Keluarga mereka di berbagai kompleks militer tidak diapa-apakan tetapi mereka semua akhirnya dikumpulkan di Sario.
Kaum nasionalis yang ditangkap NICA karena dituduh kolaborator Jepang seperti Nani Wartabone, OH Pantouw, Geda Dauhan, yang berada di penjara termasuk pimpinan pemuda BPNI, John Rahasia dan Chris Ponto yang berniat memberontak pada Januari yang lalu, semuanya dibebaskan oleh aksi militer Kompi-VII.
Kompi-VII
Frans Bisman dan Freddy Lumanauw berangkat dengan dua peleton pada pagi hari ke markas besar KNIL di Tomohon untuk menangkap komandan KNIL De Vries dan Residen NICA Koomans de Ruyter. Kemudian satu regu pemberontak militer dari Manado menuju ke Girian-Tonsea untuk menahan Letnan Van Emden, komandan kompi yang menjaga kamp tawanan Jepang. Mula-mula mereka alami kesulitan tetapi Kumaunang dapat menangkapnya dengan cepat.
Kapten KNIL J Kaseger yang selama ini non-aktif di Tondano dan sedang memulihkan kesehatannya karena penderitaan selama ditahan tentara Jepang, tidak menyangka berhasilnya kup militer Indonesia terhadap atasannya Belanda. Ia segera ke Manado dan Furir Taulu, Sersan Wuisan dan Sersan Nelwan mengajaknya untuk mengambil alih pimpinan pemberontakan karena pangkatnya yang lebih tinggi. Kaseger adalah tamatan Akademi Militer di Breda, Belanda, dan apa salahnya ia sebagai orang Indonesia melepaskan sumpah kesetiannya pada Ratu Belanda dan ikut dalam perjuangan kemerdekaan bangsanya.

15 Februari 1946
Komandan KNIL De Vries yang tertawan dihadapkan oleh Kaseger kepada Taulu dan Wuisan untuk memperoleh kesepakatan dalam menyelesaikan perselisihan mereka. De Vries bertanya apakah kup militer ini dapat menjamin kelangsungan hidup dan keamanan 8 kompi tentara dan 8000. Tawanan Jepang tanpa bantuan suplai Belanda atau Sekutu atau dari manapun? Pada saat itu sebenarnya Taulu sudah harus menyerah tetapi ia katakan bahwa kup militer ini: ‘’kami bersama pemuda sedang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan ini kami pertahankan.’’ Kaseger hanya membiarkan Taulu dan Wuisan tetap pada pendirian mereka tetapi ia juga tidak memihak pada De Vries, apalagi pemuda BPNI telah menguasai situasi dan membantu pemberontakan. Di seluruh daerah Minahasa mulai dikibarkan bendera Merah-Putih  dan semua pamong praja ditertibkan dalam alam pemerintahan baru yang merdeka.
16 Februari 1946
Sidang darurat Dewan Minahasa di Manado menetapkan sesuai rencana semula Kepala Distrik Manado, BW Lapian sebagai Kepala Pemerintah Merah-Putih Merdeka dengan kabinet serta berbagai departemennya, yakni W Saerang (sekretariat), DA Th Gerungan (pemerintahan), Alex Ratulangi (keuangan), drh Wim Ratulangi (perekonomian), R Hidayat (kehakiman), Mayor SD Wuisan (merangkap kepolisian), dr Ch Singal (kesehatan), E Katoppo (pengajaran), Max Tumbel (perhubungan/pelabuhan).
Selanjutnya barisan pemuda PPI dipercayakan untuk memelihara keamanan di seluruh wilayah di bawah hulubalang-besar ED Johannes dan para hulubalang dengan kota serta kecamatan, yakni untuk kota besar Manado John Rahasia, selanjutnya untuk berbagai wilayah kecamatan para komandan Mat Canon, Eddy Mondong, Jo Supit, John Malonda, Max Roringkon, Ton Lumenta dan lain-lain.
Sedangkan untuk markas besar PPI di Tondano terdapat nama-nama Wim Pangalila, Chris Ponto, Ben Wowor, Engel Parengkuan, Andi Masengi, Mat dan Usman Pulukadang, Nona Wuli Supit dan lain-lain.
22 Februari 1946
Rapat umum di lapangan Tikala yang diselenggarakan oleh pemerintah merdeka Merah-Putih Sulawesi Utara dan dihadiri para tokoh militer, sipil, pamongpraja dan masyarakat rakyat, menyatakan bergabung dengan perjuangan kemerdekaan seluruh Indonesia di bawah pemerintah RI Sukarno-Hatta di Yogyakarta.
23 dan 24 Februari 1946
Pimpinan Sekutu dari Makassar datang berunding di Manado di atas kapal El Libertador, dipimpin oleh kepala perutusannya, Letkol Purcell didampingi pimpinan NICA-Belanda dan Panglima KNIL Kol Giebel. Perutusan Pemerintah Merah-Putih dipimpin oleh BW Lapian didampingi komandan Ch Taulu, Pemuda PPI dan anggota stafnya.
Tuntutan Sekutu untuk mengembalikan kekuasaan NICA atau meneruskan perundingan di Makassar setelah ditolak oleh pihak Indonesia, masih diberi kesempatan untuk mendengar keputusan akhir dari rakyat pada esok harinya yang diselenggarakan di Tomohon.
Rapat rakyat ini dihadiri oleh semua tokoh nasionalis, pemuda dan para wakil dari daerah-daerah Sulut yang akhirnya juga menolak pemulihan kekuasaan Belanda di daerah ini.
Maka keputusan Sekutu yang disampaikan oleh wakilnya Purcell menyatakan mulai saat itu ‘’Kekuasaan daerah setempat berada dalam status perang dengan Sekutu, namun meminta supaya seluruh warga Belanda dievakuasi ke Morotai dan kamp tawanan Jepang tetap dijaga atas nama Sekutu’’. Delegasi Indonesia menerima pernyataan perang dan permintaan Sekutu tersebut.
Kapal El Libertador selama dua hari mengangkut semua warga Belanda di Manado-Minahasa ke pangkalan Sekutu di Morotai, lalu delegasi Sekutu itu kembali ke Makassar.
Tindakan Sekutu-Belanda selanjutnya ialah meletakkan blokade di sekitar perairan Sulawesi Utara dan melakukan embargo terhadap suplai kebutuhan bahan dan makanan yang datang dari luar daerah ini.
10 Maret 1946
Setelah 24 hari mengalami blokade Sekutu, rakyat di daerah Minahasa mulai gelisah dan kaum militer yang ikut memberontak untuk tujuan perbaikan nasib beralih sikap dan mulai menentang pimpinan TRISU. Kapten Kaseger menyiapkan suatu kontra aksi dari kalangan militer dan menunggu saatnya untuk menggulingkan pemerintah merdeka Merah-Putih Lapian-Taulu, sedangkan PPI masih menuntut supaya para anggotanya dipersenjatai. Ternyata semua senjata dari tentara Jepang setelah dikumpulkan Sekutu yang segera dibuang ke dasar laut sedang TRISU tidak dapat meluluskan senjata yang dipegang oleh anggota pasukannya untuk diserahkan atau dibagikan kepada PPI.
Akhirnya pasukan-pasukan pengikut Taulu-Wuisan berbalik memihak kepada Kaseger yang sedang memulihkan kekuasaan KNIL kembali ke tangan Belanda. Kaseger dibantu oleh kapal perang Belanda HMS Piet Hein yang bersama kapal perang HMS Evertsen sedang mengangkut pasukan KL Divisi 7-Desember dari negeri Belanda untuk disebarkan di Indonesia.
Mula-mula Gorontalo diduduki oleh tentara marinir Belanda dari kapal perang HMS Piet Hein, kemudian pasukan-pasukan yang pernah ikut pemberontakan Taulu di Teling berbalik mulai menyerang pimpinan TRISU di Manado, Tomohon, dan Girian. Pemberontak dan pejuang utama Mambi Runtukahu tewas dalam pertempuran di Girian. Pada pagi tanggal 10 Maret itu juga pimpinan TRISU ditangkap di Teling dan pasukan Kaseger beranjak mematahkan seluruh pertahanan pemuda PPI di Manado san selanjutnya yang giat di Tomohon dan Kakas, kemudian pada 16 Maret markas PPI dan seluruh pimpinannya di Tondano ditangkap Kaseger dan dimasukkan dalam penjara Manado.
Tentara Belanda KL diturunkan ke darat membantu pasukan kapten KNIL Kaseger untuk memulihkan kekuasaan Belanda di Sulawesi Utara. Sebaliknya para anggota pucuk pimpinan Merah-Putih ditahan dan dikurung di kapal Piet Hein. Juga pasukan KNIL pimpinan Kaseger yang tadinya melatih para pemuda PPI memegang senjata menyebar ke daerah Minahasa dan menangkap semua pimpinan pemuda PPI itu yang menyerah tanpa ada perlawanan.
Kecuali No Korompis dan pasukan pemuda yang masih bertahan di perbukitan Tonsaru dan Paleloan. Begitupun hulubalang PPI John Rahasia yang tidak mau menyerahkan diri dan lari dengan perahu untuk bergabung dengan perjuangan di Sulawesi Selatan.
Para warga Belanda yang dievakuasi ke Morotai dipulangkan kembali ke Manado yang telah dikuasai dan dipulihkan kembali oleh NICA. Semua pemimpin pemberontakan militer dan pemuda ditangkap dan dipenjarakan. Mereka yang diadili oleh mahkamah militer Belanda dijatuhkan hukuman sampai 20 tahun. Anggota militer No Korompis  dan Freddy Lumanauw dijatuhkan hukuman penjara 20 dan 15 tahun sedang yang lainnya dari Pasukan Tubruk dan para tokoh nasionalis dan pemuda kurang dari 10 tahun. Mereka semua dipindahkan ke penjara Bandung, Jakarta dan Nusa Kembangan, di antara mereka tokoh sipil: BW Lapian, Nani Wartabone, Kusno DP, ED Johannes, John Rahasia, Wim Pangalila, Mat Canon, John Malonda, W Saerang. Mereka semua dibebaskan setelah tercapai persetujuan KMB.
Demikian sekilas kronologi fakta perjuangan Merah-Putih untuk kemerdekaan Indonesia pada 1946 di Sulawesi Utara. Setelah berakhir kekuasaan de facto kemerdekaan pada 10 Maret 1946, perjuangan revolusi dilanjutkan dengan berbagai gerakan politik atau perjuangan di bawah tanah selama masa kekuasaan NIT-NICA sampai tercapainya persetujuan KMB di Den Haag-Belanda pada akhir 1949.
DAMPAK PERISTIWA MERAH PUTIH 14 FEBRUARI 1946 DI MANADO
Di Sulawesi Utara peristiwa Merah-Putih 14 Februari 1946 masih dikenangkan, namun arti dan nilai peristiwa terlupakan. Dampaknya tidak ada lagi sekarang. Waktu Presiden Soekarno memaklumkan pada peringatannya 10 Maret 1965 di Istana ‘’bahwa Hari 14 Februari adalah hari Sulawesi Utara’’ (1) sejarah dunia membenarkan ucapan Bung Karno ini dan, (2) sejarah perjuangan Indonesia mensyukurinya.
Dampak dalam Sejarah Dunia
Berturut-turut radio-radio Australia, San Franscisco dan BBC London dan Harian Merdeka di Jakarta menyiarkan tentang ‘’Pemberontakan Besar di Minahasa’’.
Dampak peristiwa ini pada tentara Sekutu (AS-Inggris-Belanda) menggemparkan. Bagi tentara AS yang sudah payah dan ingin pulang ke tanah airnya, masih harus mendeportasi 8000 tawanan tentara Jepang di Girian.
Apa akan jadi kalau mereka dilepaskan dan bergabung dengan pasukan PPI-Merah Putih? Mereka belum lupa bahwa di Pulau Okinawa 1500 tentara AS menjadi korban menghadapi tentara Nippon yang juga bertempur habis karena ‘’hara kiri’’. Tentara Inggris di Makassar (South East-Asia Command Outer Islands) masih trauma karena Jenderal Mallaby terbunuh pada peristiwa 10 November 1945 di Surabaya.
Tentara Belanda yang menjadikan Minahasa sebagai basisnya yang kuat untuk menyerang Republik Indonesia  yang berpusat di Yogya, malah harus menyerahkan diri kepada TRISU-Taulu di Teling. Peristiwa 14 Februari 1946 di Manado tercatat dalam sejarah dunia, karena wakil Sekutu-Inggris di Makassar Col Purcell menyatakan pada 24 Februari 1946 di Teling-Manado ‘’bahwa pada hari ini tentara Sekutu menyatakan perang dengan kekuasaan Sulawesi-Utara (Lapian-Taulu)’’.
Sulawesi Utara sudah dianggapnya suatu negara merdeka yang memiliki wilayah, pemerintah, tentara dan rakyatnya sendiri secara utuh dari 14 Februari tetapi akhirnya menyerah kalah pada 11 Maret 1946.
Dampaknya dalam Sejarah Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 memberikan tugas kepada seluruh bangsa Indonesia: ‘’Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Soekarno-Hatta.’’  Tugas ini telah dilaksanakan oleh Lapian-Taulu dengan sangat berhasil melalui kudeta 14 Februari  1946, walaupun hanya dapat bertahan selama 24 hari dan kemudian dilanjutkan dengan revolusi kemerdekaan sampai akhir 1950 (KMB).
Selama perang kemerdekaan RI dari 1945-1949, hanya kudeta 14 Februari 1946 yang berhasil merebut kekuasaan Belanda dan menggantikannya dengan suatu pemerintahan nasional yang merdeka di bawah pimpinan Lapian-Taulu. Semua pejabat Belanda NICA-KNIL ditangkap, ditawan dan dideportasi ke Morotai. Di tahun 1946-1948 sesuai perjanjian Linggarjati dan Renville oleh kedua pihak RI dan Belanda, wilayah nusantara yang di luar Jawa-Sumatera tidak termasuk dalam kekuasaan RI yang berpusat di Yogya, namun pemerintah Merah-Putih Lapian-Taulu pada 22 Februari 1946 menyatakan dalam rapat umum di Lapangan Tikala Manado, bahwa Sulawesi Utara adalah bagian dari NKRI yang berpusat di Yogya.
Peristiwa Merah-Putih di Sulawesi Utara meliputi seluruh perjuangan kemerdekaan di daerah Gorontalo, Bolaang Mongondow, Manado, Minahasa dan Sangir-Talaud yang dinyatakan oleh Bung Karno dipusatkan pada 14 Februari sebagai Hari Sulawesi Utara. Hal ini dilandasi pada fakta di Sulawesi Utara sendiri, karena pada saat itu tokoh-tokoh perintis kemerdekaan di daerah, Nani Wartabone,  Raja Manoppo, OH Pantouw, GEDA Dauhan berada dan turut serta dalam menegakkan kemerdekaan Merah Putih di Manado.
LN Palar wakil Indonesia di PBB menyatakan sendiri bahwa RI diperjuangkan oleh seluruh bangsa Indonesia, termasuk rakyat Sulawesi Utara, buktinya dengan peristiwa Merah-Putih di Manado, seraya membantah Wakil Belanda Kleffen yang berargumentasi bahwa perjuangan kemerdekaan RI hanya untuk Jawa dan Sumatera.
Bagaimana tentang perjuangan KRIS di Jawa? Di tahun 1945 daerah Minahasa, khususnya kawanua, begitupun KRIS, dicurigai oleh laskar-laskar seperjuangan di Jawa, sebagai ‘’kaki-tangan Belanda’’. Kawanua di Jawa menghadapi hambatan ini sejak tentara Jepang mendarat di Indonesia. Dr Sam Ratulangi di Jakarta dan Joop Warouw di Surabaya waktu Jepang mendarat, berusaha menyelamatkan para keluarga kawanua di Jawa, karena mereka dituduh dan dianggap ‘’Londo’’ (Belanda), musuh Nippon. Di waktu revolusi kemerdekaan yang berkobar pada 1945, KRIS pun masih dicurigai malah dinista bahwa laskar-laskar perjuangannya tidak ikhlas, hanya untuk menyelamatkan muka dan kulitnya.
Tetapi dengan peristiwa 14 Februari 1946 segala kecurigaan ini terhapus sudah dan KRIS diakui benar sebagai ‘’comrade-in-arms’’ dalam menegakkan NKRI, bahkan di Minahasa rakyat seluruhnya sudah mendahului. Pada peristiwa 14 Februari 1946, Pasukan Pemuda Indonesia (PPI) menghitung 5000 anggota yang bergabung dengan TRISU dari Letkol Taulu. Tokoh utama yang berhasil merebut tangsi KNIL di Teling, Mambi Runtukahu, akhirnya gugur pada 10 Maret 1946 sebagai kusuma bangsa. Juga Alo Porayouw telah gugur pada pagi 14 Februari 1946 waktu hendak menangkap Komandan KNIL di Tomohon.
Karena senjata tidak ada pada PPI dan hanya dipegang oleh TRISU maka Sekutu/Belanda dengan mudah mengambil alih kekuasaan dengan pendaratan Divisi ‘’7  Desember’’ pada 10 Maret 1946 oleh kapal perang HMS Piet Hein.
Sejarah perjuangan ini tidak dikenal apalagi dihayati oleh generasi penerus termasuk anak-anak yang masih di bangku sekolah. Ada buku sejarah yang dianjurkan berturut-turut oleh dua Kepala Dinas PDK di Sulut untuk dipakai di semua sekolah, tetapi effeknya dalam kehidupan sehari-hari tampaknya tidak ada.
Hari Sulawesi Utara yang dipuja oleh Bung Karno waktu peringatan di Istana Negara 10 Maret 1965 tidak dikenal atau digubris oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara.
Otto Rondonuwu, Ketua Komisi LN pada KNIP di Yogyakarta menyampaikan suatu ucapan Bung Karno, ketika mendengar berita ‘’Pemberontakan Besar di Minahasa’’ dari AFP-Radio Australia, yang berbunyi: (baca buku ‘’Sulawesi Utara Bergolak’’).
‘’Minahasa, walaupun daerah terkecil dan terpencil di wilayah Republik Indonesia, namun putera-puteranya telah memperlihatkan kesatriaannya terhadap panggilan Ibu Pertiwi. Laksanakan tugasmu dengan seksama dan penuh tanggung-jawab!’’.


Sabtu, 05 Maret 2011

Hukum Fidusia


Hukum Fidusia

Tutup Rating kamu telah ditambahkan.
Tutup Ada kesalahan dalam memberikan rating.
Hukum Jaminan terhadap jaminan Fidusia khususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan Fidusia dapat dicermati dari beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang sebagian merupakan hal baru disamping beberapa hal yang selama ini telah dikenal dan dilaksanakan dalam praktek penyerahan jaminan secara FEO (fiduciaire eigendom overdracht).
Untuk lebih jelasnya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memiliki beberapa keistimewaan atau ciri-ciri sebagai berikut :

1. Bersifat accessoir artinya berupa suatu perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok (hutang-piutang) sebagaimana yang disebutkan di dalam pasal 4 dan pasal 7, sebelum utang pokok lunas (termasuk akibat-akibatnya) hak agunan yang timbul akibat penyerahan jaminan secara Fidusia ini tidak dapat dihapuskan termasuk jika piutang dialihkan kepada kreditor lain.

2. Bentuk akta Fidusia harus otentik, formalitas umum dari perjanjian benda jaminan dibuat dalam bentuk akta Notariil, ditulis dalam bahasa Indonesia sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5.
Bentuk pembebanan secara Notariil (otentik) dimaksudkan agar Akta Jaminan Fidusia dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, yang oleh Undang-Undang telah ditunjuk untuk itu guna mendapatkan nilai "otensitas" dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti yang kuat bagi para pihak maupun untuk kepentingan pihak ketiga, termasuk ahli waris maupun orang yang meneruskan hak tersebut sebagai tercantum dalam pasal 1868, 1869 dan 1870 BW.

3. Harus didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Pendaftaran Fiducia, ini merupakan hal baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Saat pendaftarannya yaitu saat lahirnya jaminan dan memberikan kepada Penerima Fidusia (kreditor) suatu hak kebendaan atau zakelijke zekerheid atau hak agunan yang memiliki hak mendahului atau preferensi.
Oleh karenanya pendaftaran Fiducia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia adalah merupakan suatu hal yang wajib dilakukan sebagai yang dimaksud oleh pasal 11 ayat (1) ; pasal 12 ayat (3) dan pasal 13 ayat (1).

4. Hak agunan timbul sebagai bentuk perwujudan dari hak atas kebendaan atau real right yang diperoleh Penerima Fidusia (kreditor) akibat penyerahan 'kepemilikan' dari Pemberi Fiducia (debitor), hal ini diungkapkan dalam pasal 1 butir (1). Hak agunan memiliki sifat absolut dan mengikuti benda tersebut di tangan siapapun ia berada atau droit de suit, hal mana hak ini tidak akan hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi sebagai yang dimaksudkan oleh pasal 27 ayat (3) ; maupun dialihkannya benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tersebut dalam pasal 20 ; demikian pula terhadap keuntungan yang mungkin diperoleh dari penggunaan obyek jaminan Fidusia seperti dimaksud oleh pasal 10-a dan pasal 21 ayat (4), serta klaim asuransi yang timbul sebagai dimaksud oleh pasal 10-b dan pasal 25 ayat (2).
5. Penyerahan hak 'kepemilikan' bukanlah merupakan penyerahan hak 'milik', hal ini berlainan dengan praktik-praktik penggunaan jaminan Fidusia yang berlangsung selama ini, terutama untuk jaminan kendaraan bermotor, penyerahan jaminan secara Fidusia (FEO) banyak ditafsirkan sebagai penyerahan hak 'milik' oleh para kreditor (khususnya lembaga-lembaga pembiayaan / finance), sehingga di dalam praktik banyak kreditor (Penerima Fidusia) menggunakan 'sita-tarik' atau revindicatoir beslag atas barang yang dianggap 'miliknya' sendiri guna mengambil jalan keluar bagi penyelesaian hutang atau kredit yang bermasalah. Hal ini sama sekali tidak benar.
Pengalihan hak kebendaan yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 ini dilakukan dengan cara 'constitutum possesorium', yaitu benda yang diserahkan hak kepemilikannya tersebut secara fisik harus tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia (debitor) untuk kepentingan Penerima Fidusia (kreditor).
Penyerahan dengan cara yang demikian ini berbeda dengan penyerahan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 584 jo 612 ayat (1) BW (levering) yang bersifat mutlak dan terus menerus. Penyerahan hak kepemilikan menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 semata-mata hanyalah untuk keperluan pelunasan hutang seperti yang dimaksud oleh pasal 1 butir (2) jo pasal 27, sebagai sesuatu yang menimbulkan hak agunan sebagai perwujudan jaminan kebendaan atau security right in rem, yang mempunyai 'hak mendahului' atau preferen.

6. Mengandung unsur Pidana, diancamkan kepada para pihak yang beritikad buruk yang mempunyai maksud dengan sengaja memasukkan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, membuat penyerahan jaminan Fidusia menjadi batal atau tidak lahir, sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 ; termasuk juga terhadap mereka yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Fidusia kecuali 'benda persediaan' sebagai yang dimaksud oleh pasal 23 ayat (2) dan pasal 36.

7. Mempunyai hak 'preferen', Penerima Fidusia (kreditor) mempunyai hak didahulukan (pelunasan piutangnya) daripada kreditor lainnya, termasuk tidak akan terhapus karena adanya kepailitan dari Pemberi Fidusia (debitor) sebagaimana dimaksudkan oleh pasal 27.













Jaminan Fidusia - Tindakan Eksekutorial Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan

Oleh: Grace P. Nugroho, SH
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor  yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.  Tetapi untuk  menjamin kepastian hukum bagi  kreditor maka dibuat akta yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Nanti kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, memiliki kekuatan hak eksekutorial langsung apabila debitor melakukan pelanggaran perjanjian fidusia kepada kreditor (parate eksekusi), sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lalu, bagaimana dengan perjanjian fidusia yang tidak di buatkan akta notaris dan didaftarkan  di kantor pendaftaran fidusia alias dibuat dibawah tangan?
Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatanya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang (notaris, PPAT dll).   Akta di bawah tangan bukanlah akta otentik yang memiliki nilai pembuktian sempurna. Sebaliknya, akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di depan pejabat yang ditunjuk oleh Undang-Undang dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.  Untuk akta yang dilakukan  di bawah tangan biasanya harus  diotentikan ulang oleh para pihak jika hendak dijadikan alat bukti sah, misalnya di pengadilan.
Pertanyaannya adalah apakah sah dan memiliki kekuatan bukti hukum suatu akta di bawah tangan? Menurut pendapat penulis, sah-sah saja digunakan asalkan para pihak mengakui keberadaan dan isi akta  tersebut. Dalam prakteknya,  di kampung atau karena kondisi tertentu menyebabkan hubungan hukum dikuatkan lewat akta di bawah tangan seperti dalam proses jual beli dan utang piutang.
Namun, agar akta tersebut kuat, tetap harus dilegalisir para pihak kepada pejabat yang berwenang. Saat ini, banyak lembaga  pembiayaan (finance) dan bank (bank umum  maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.
Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang  bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit)  secara fidusia. Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi  sebagai penerima fidusia. 
Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang  mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur.  Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan. Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia  dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong  desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada.
Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.

Akibat Hukum
Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan  dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Atau, debitur sudah melaksanakan kewajiban sebagian dari perjanjian yang dilakukan, sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitor dan sebagian milik kreditor.
Apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 
  2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Situasi ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi  melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia. 
Bahkan pengenaan pasal-pasal lain dapat  terjadi mengingat bahwa dimana-mana eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan fidusia yang dibuat. 
Mungkin saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan sesuai  Pasal  372 KUHPidana menandaskan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. 
Oleh kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan negeri setempat untuk mendudukan  porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak.  Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu dan pemikiran. Lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia sebenarnya rugi sendiri karena tidak punya hak eksekutorial yang legal. Poblem bisnis yang membutuhkan kecepatan dan customer service yang prima selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat perkembangan zaman.
Bayangkan, jaminan fidusia harus dibuat di hadapan notaris sementara lembaga pembiayaan melakukan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat. Saat ini banyak lembaga pembiayaan melakukan eksekusi pada objek barang yang dibebani jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Bisa bernama remedial, rof coll, atau remove. Selama ini perusahaan pembiayaan merasa tindakan mereka aman dan lancar saja. Menurut penulis, hal ini terjadi karena masih lemahnya daya tawar nasabah  terhadap kreditor sebagai pemilik dana. Ditambah lagi pengetahuan hukum masyarakat yang masih rendah. 
Kelemahan ini termanfaatkan oleh pelaku bisnis industri keuangan, khususnya sektor lembaga pembiayaan dan bank yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan. Penulis juga mengkhawatirkan adanya dugaan pengemplangan pendapatan negara non pajak sesuai UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia tidak didaftarkan dan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan negara.

Proses Eksekusi
Bahwa asas perjanjian “pacta sun servanda” yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh  pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya, tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia  di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan.
Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.   Proses ini hampir pasti memakan waktu panjang, kalau para pihak menggunakan semua upaya hukum yang tersedia.  Biaya yang musti dikeluarkan pun tidak sedikit. Tentu saja, ini sebuah pilihan dilematis. Dalih mengejar margin besar juga harus mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak. 
Masyarakat yang umumnya menjadi nasabah juga harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Sementara bagi Pemerintah, kepastian, keadilan dan ketertiban hukum adalah penting. 
*) Penulis (Grace P. Nugroho, SH) adalah praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat pada Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung dan Achmad Imam Ghozali, SH and Partner (Law Firm), yang beralamat di Jln. Anggrek No. 19 Rawa Laut. Bandar Lampung. Telp. (0721) 256801, hp. 0812 7200 395  e-mail.













Perlindungan Hak Kreditor Dengan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Lembaga perbankan merupakan salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Agar transaksi pinjam meminjam ini dapat berlansung dengan baik, maka dalam praktek dikenal adanya jaminan/agunan dari pihak yang berhutang kepada pihak yang berpiutang. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar hutang tersebut akan dibayar sesuai dengan perjanjian dan jika yang berhutang ingkar janji maka benda yang dijadikan jaminan dapat dijual oleh pihak yang berpiutang untuk menggantikan hutang yang tidak dibayar tersebut. Salah satu lembaga jaminan yang sering digunakan adalah fidusia. Lembaga jaminan fidusia memungkinkan kepada para pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Dalam hal ini yang diserahkan hanyalah hak kepemilikan dari benda tersebut secara yuridis atau yang dikenal dengan istilah constitutum possesorium. Jaminan fidusia diberikan dalam bentuk penunjukan atau pengalihan atas kebendaan tertentu, yang jika debitor gagal melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, memberikan hak kepada kreditor untuk menjual lelang kebendaan yang dijaminkan tersebut, serta untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan tersebut, secara mendahului dari kreditor-kreditor lainnya (droit de preference). Untuk itu perlu adanya suatu kajian terhadap apa akibat hukum apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya. Kendala-kendala apa saja yang dijumpai dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan bagaimana perlindungan hak kreditor dengan jaminan fidusia berdasarkan UUD. Untuk mengkaji permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Lokasi penelitian dilakukan di KP2LN Medan. Alat pengumpulan data diperoleh melalui wawancara (depth interview) serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa akibat hukum terhadap debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah kreditor hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, hal ini dikarenakan piutang dengan jaminan fidusia menempatkan kreditor pada kedudukan yang diutarnakan dan sertifikat jarninan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial. Kendala-kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan eksekusi jarninan fidusia adalah untuk melaksanakan titel eksekusi dengan menjual objek jaminan fidusia melalui lelang dengan parate eksekusi oleh penerima fidusia mengandung 2 (dua) persyaratan utarna yaitu debitor atau penerima fidusia wanpretasi dan telah ada sertifikat jaminan fidusia, dengan penjualan di bawah tangan juga mengandung beberapa persyaratan yang relatif berat untuk dilaksanakan. Selanjutnya perlindungan hak kreditor dengan jarninan fidusia berdasarkan UUD yaitu Pasal 1 butir 2 UUD memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya yang tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia. Adanya kewajiban melakukan pendaftaran jaminan fidusia (Pasal 11 UUD) dilakukan untuk mencegah apabila terjadi benda yang sarna menjadi objek jaminan fidusia bagi kreditor lainnya, sehingga jelas siapa kreditor pertarna yang herhak atas jaminan tersebut. Disarankan agar pemakai/penerima hukum jarninan fidusia senantiasa melakukan pendaftaran atas setiap akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan melakukan “cek bersih” atas jaminan fidusianya pada Kantor Pendaftaran Fidusia sebelum melakukan pendaftaran sesuai dengan Pasal 18 UUD. Terhadap penyelenggara hukurnlpraktisi hukum, agar tetap konsisten menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalarn UUD. Juga agar Kantor Pendaftaran Fidusia melakukan pengecekan terhadap setiap permohonan pendaftaran yang diajukan, apakah sudah pemah terdaftar atau belum. Jika beIum pernah terdaftar maka Kantor Pendaftaran Fidusia dapat langsung melaksanakan pendaftarannya, akan tetapi sebaliknya apabiia telah pemah terdaftar maka harus dilakukan roya terIebih dahulu, barn kemudian dapat didaftarkan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 26 UUJF. Oleh karena itu Kantor Pendaftaran Fidusia harus berupaya meningkatkan sumber daya manusianya serta sarana dan prasaranaanya sehingga kendala-kendala yang dihadapi dapat diatasi.




PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA : HAMBATANNYA DILIHAT DARI ASPEK SISTEM HUKUM

A. Latar Belakang
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana disebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Salah satunya ialah pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Perolehan pendanaan tersebut salah satunya adalah melalui jasa Perbankan, yaitu melalui kredit yang diberikan oleh pihak Bank atau melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya. Sarana kredit dalam pembangunan adalah mutlak, karena kredit merupakan urat nadi dalam kehidupan para pengusaha. Pemberian kredit selama ini menggunakan lembaga jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jaminan secara garis besar ada 2 macam, yakni jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Pada saat ini jaminan yang sering digunakan di dalam praktek adalah Jaminan Fidusia, oleh karena Lembaga Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak yang banyak diminati oleh masyarakat bisnis. Lembaga Jaminan Fidusia itu sendiri sesungguhnya sudah sangat tua dan dikenal serta digunakan dalam masyarakat Romawi. Dalam hukum Romawi, lembaga jaminan ini dikenal dengan nama Fiducia Cum Creditore Contracta (janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur). Isi janji yang dibuat oleh debitur dengan krediturnya adalah bahwa debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan untuk utangnya dengan kesepakatan bahwa debitur tetap akan menguasai secara fisik benda tersebut dan bahwa kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Dengan demikian berbeda dari Pand (Gadai) yang mengharuskan penyerahan secara fisik benda yang digadaikan, dalam hal Fiducia Cum Creditore pemberi fidusia tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia. Dengan tetap menguasai benda tersebut, pemberi fidusia dapat menggunakan benda dimaksud dalam menjalankan usahanya.
Di samping Lembaga Jaminan Fidusia yang dimaksud, hukum Romawi juga mengenal suatu Lembaga Titipan yang dikenal dengan nama Fiducia cum amico contracta (Janji kepercayaan yang dibuat dengan teman). Lembaga Fidusia ini sering digunakan dalam hal seorang pemilik benda harus mengadakan perjalanan keluar kota dan sehubungan dengan itu menitipkan kepada temannya kepemilikan benda dimaksud dengan janji bahwa teman tersebut akan mengembalikan kepemilikan benda tersebut bilamana si pemilik benda sudah kembali dari perjalanannya. Pada dasarnya lembaga Fiducia cum amino sama dengan lembaga Trust, sebagaimana itu dikenal dalam sistem hukum Anglo-Amerika (Common Law). Trust adalah hubungan kepercayaan (fiduciary) yang di dalamnya satu orang adalah sebagai pemegang hak atas harta kekayaan berdasarkan hukum (Legal Title) tunduk pada kewajiban berdasarkan equity untuk memelihara atau mempergunakan milik itu untuk kepentingan orang lain. Jaminan Fidusia muncul di Negeri Belanda pada pertengahan hingga akhir abad ke-19 ketika terjadi krisis dalam bidang pertanian di negara-negara Eropa, karena untuk usaha pertanian memberikan gadai dan hipotik sekaligus dapat memberhentikan usahanya karena tidak dapat mengolah tanah pertaniannya dengan tidak adanya alat pertanian. Dengan keadaan yang demikian memang sulit pemecahannya, kreditur menghendaki jaminan yang pasti sedang debitur selain menghendaki kredit juga ingin meneruskan usahanya. Mereka tidak dapat mengadakan gadai tanpa penguasaan untuk mengatasi keadaan ini, karena bentuk gadai yang demikian ini dilarang. Akhirnya praktek menggunakan konstruksi hukum yang ada yaitu jual beli dengan hak membeli kembali secara tidak benar. Akan tetapi karena bukan merupakan bentuk jaminan yang sebenarnya tentu mempunyai kekurangan antara debitur dan kreditur. Keadaan tersebut disebabkan tidak adanya bentuk jaminan yang memadai dan berakhir dengan keluarnya keputusan Hoge Raad 29 Januari1929 yang dikenal dengan Bier Brouwerij Arrest. Di Indonesia, Jaminan Fidusia telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir berdasarkan Arrest hoggerechtshof 18 Agustus 1932 (BPM-Clynet Arrest). Lahirnya Arrest ini karena pengaruh dari konkordansi. Lahirnya Arrest ini dipengaruhi oleh kebutuhan-kebutuhan yang mendesak dari pengusaha-pengusaha kecil, pengecer, pedagang menengah dan pedagang grosir yang memerlukan fasilitas kredit untuk usahanya. Seperti halnya di Belanda, keberadaan fidusia di Indonesia, diakui oleh yurisprudensi berdasarkan keputusan Hoogge-rechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932. Salah satu contoh kasusnya adalah bahwa Pedro Clignett meminjam uang dari Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) dengan jaminan hak milik atas sebuah mobil secara kepercayaan. Clignett tetap menguasai mobil itu atas dasar perjanjian pinjam pakai yang akan berakhir jika Clignett lalai membayar utangnya dan mobil tersebut akan diambil oleh BPM. Ketika Clignett benar-benar tidak melunasi utangnya pada waktu yang ditentukan, BPM menuntut penyerahan mobil dari Clignett, namun ditolaknya dengan alasan bahwa perjanjian yang dibuat itu tidak sah. Menurut Clignett jaminan yang ada adalah gadai, tetapi karena barang gadai dibiarkan tetap berada dalam kekuasaan debitor maka gadai tersebut tidak sah sesuai dengan Pasal 1152 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam putusannya HGH menolak alasan Clignett karena menurut HGH jaminan yang dibuat antara BPM dan Clignett bukanlah gadai, melainkan penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang telah diakui oleh Hoge Raad dalam Bierbrouwerij Arrest. Clignett diwajibkan untuk menyerahkan jaminan itu kepada BPM. Pada waktu itu, karena sudah terbiasa dengan hukum adat, penyerahan secara constitutum possessorium sulit dibayangkan apalagi dimengerti dan dipahami oleh orang Indonesia. Dalam prakteknya, dalam perjanjian Jaminan Fidusia diberi penjelasan bahwa barang itu diterima pihak penerima fidusia pada tempat barang­barang itu terletak dan pada saat itu juga kreditor menyerahkan barang-barang itu kepada pemberi fidusia yang atas kekuasaan penerima fidusia telah menerimanya dengan baik untuk dan atas nama penerima fidusia sebagai penyimpan. Walaupun demikian, sebenarnya konsep constitutum possessorium ini bukan hanya monopoli hukum barat saja. Kalau kita teliti dan cermati, hukum adat di Indonesia pun mengenal konstruksi yang demikian. Misalnya tentang gadai tanah menurut hukum adat. Penerima gadai biasanya bukan petani penggarap, dan untuk itu ia mengadakan perjanjian bagi hasil dengan petani penggarap (pemberi gadai). Dengan demikian, pemberi gadai tetap menguasai tanah yang digadaikan itu tetapi bukan sebagai pemilik melainkan sebagai penggarap. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan agar terciptanya suatu peraturan perundangan-undangan secara lengkap dan komprehensif yang tidak berdasarkan kepada yurisprudensi lagi, maka lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disingkat dengan UUJF).
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 (BN.No.5847 hal 113-313) tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Dalam hal ini dapat diuraikan antara lain:
a. Dalam Jaminan Fidusia terjadi pengalihan hak kepemilikan, dimana pengalihan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dilakukan dengan cara “Constitutum Possessorium (Yerklaring van Houderscahp)”, dengan pengertian pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut yang berakibat bahwa pemberi fidusia seterusnya akan menguasai benda dimaksud untuk kepentingan penerima fidusia. Pengalihan hak kepemilikan tersebut berbeda dan pengalihan hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584 juncto Pasal 612 ayat (1) KUHPerdata. Dalam hal Jaminan Fidusia, pengalihan hak kepemilikan dimaksudkan semata­mata sebagai jaminan/agunan bagi pelunasan hutang, bukan untuk seterusnya dimiliki oleh penerima fidusia.
b. Sifat Jaminan Fidusia.
Dalam pengertian yang diberikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah ditegaskan bahwa Jaminan Fidusia adalah agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan (Zaakelijke Zekerheid, Security right in rem) yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia, yaitu hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999)
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Jaminan Fidusia merupakan perjanjian asesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, maka perjanjian Jaminan Fidusia memiliki sifat: Ketergantungan terhadap perjanjian pokok; Keabsahannya semata-mata ditentukan oleh sah tidaknya perjanjian pokok; Sebagai perjanjian bersyarat, yang hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan yang diisyaratkan dalam perjanjian pokok telah atau tidak dipenuhi.
UUJF mengatur bahwa yang dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dialihkan, dalam hal ini dapat berupa benda berwujud maupun tidak berwujud yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar,yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan yang tidak dapat dibebani oleh Hak Tanggungan. Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut maka yang dimaksud benda adalah termasuk juga piutang (Receiables). Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi Jaminan Fidusia, undang-undang mengatur bahwa Jaminan Fidusia meliputi hasil tersebut dan juga klaim asuransi kecuali diperjanjikan lain. Uraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia harus jelas dalam akta Jaminan fidusia baik identifikasi benda tersebut, maupun penjelasan surat bukti kepemilikannya dan bagi benda inventory yang selalu berubah-ubah dan atau tetap harus dijelaskan jenis bendanya, merk bendanya dan kualitasnya. Perjanjian fidusia adalah bersifat asesoir, adanya perjanjian ini tergantung pada perjanjian pokok yang biasanya berupa perjanjian peminjaman uang pada Bank. Di dalam praktek Perbankan perjanjian fidusia ini sering diadakan sebagai tambahan jaminan pokok manakala jaminan pokok itu dianggap kurang bagi pemenuhan jaminan atas kredit yang dicairkan. Adakalanya fidusia juga diadakan secara tersendiri dalam arti tidak sebagai tambahan jaminan pokok, yaitu sebagaimana sering dipakai oleh para pegawai kecil, pedagang kecil, pengecer, dan lain-lain sebagai jaminan kredit mereka yang dimintakan pada Bank.
Konsekwensi dari perjanjian Asesoir ini adalah bahwa jika perjanjian pokok tidak sah, atau karena sebab apapun hilang berlakunya atau dinyatakan tidak berlaku, maka secara hukum perjanjian fidusia sebagai perjanjian asesoir juga ikut menjadi batal. Konstruksi yuridis dari fidusia ini adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda milik debitur yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada kreditur, dengan penguasaan atas benda tersebut tetap ada pada debitur dengan ketentuan bahwa apabila debitur telah melunasi hutangnya tepat pada waktu yang telah diperjanjikan maka kreditur wajib mengembalikan hak milik atas benda tersebut kepada debitur. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diatur mengenai tata cara pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini adalah merupakan untuk pertama sekali dalam sejarah hukum di Indonesia karena sebelum adanya UUJF. Fidusia tidak sampai mengatur tentang prosedural dan proses pendaftaran, sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran tersebut bagi jaminan fidusia. Ketidakadaan kewajiban pendaftaran tersebut sangat dirasakan dalam praktek sebagai kekurangan dan kelemahan bagi pranata Hukum Fidusia. Sebab di samping menimbulkan ketidakpastian hukum, absennya kewajiban pendaftaran Jaminan Fidusia tersebut menyebabkan Jaminan Fidusia tidak memenuhi unsur publisitas, sehingga susah dikontrol. Hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak sehat dalam praktek, seperti adanya fidusia dua kali tanpa sepengetahuan krediturnya, adanya pengalihan barang fidusia tanpa sepengetahuan kreditur, dan lain-lain. Pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (Preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain. Di samping itu pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan salah satu wujud dari asas publisitas. Dengan pendaftaran, diharapkan agar pihak debitur terutama yang nakal, tidak lagi dapat memfidusiakan sekali lagi atau bahkan menjual ataupun mengalihkan objek Jaminan Fidusia kepihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Pendaftaran fidusia wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, untuk pertama kali pendaftaran fidusia didirikan di Jakarta, kemudian secara bertahap, sesuai keperluan, didirikan di ibukota propinsi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat juga didirikan di setiap Daerah Tingkat II yang harus dapat disesuaikan dengan Undang­Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.10 Tahun 2002. Sejak tanggal 1 April 2001 Kantor Pendaftaran Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sudah tidak lagi melakukan Pendaftaran Sertifikat Jaminan Fidusia dan pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di tempat kedudukan pemberi fidusia.
Pada saat ini pendaftaran fidusia didaftarkan oleh penerima Jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran fidusia di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang letaknya di ibukota propinsi. Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia di tempat kedudukan pemberi fidusia secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya, dengan melampirkan pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Lampiran I Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 2000, yang isinya:
1.    Identitas pihak pemberi dan penerima yang meliputi:
Nama lengkap;
Tempat tinggal/tempat kedudukan;
Pekerjaan.
2.    Tanggal dan nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta jaminan fidusia
3.    Perjanjian pokok yaitu mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.
4.    Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Lihat penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999).
5.  Nilai penjamin
6.  Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
Setelah keluarnya UUJF dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, maka pendaftaran fidusia adalah merupakan suatu hal yang yang tidak dapat dipisahkan dari Jaminan Fidusia itu sendiri. Dengan pendaftaran, maka akan memberikan suatu kepastian hukum bagi kreditur dan pihak lain yang berkepentingan. Akan tetapi di dalam kenyataannya dalam praktik, masih saja banyak kita jumpai Jaminan Fidusia itu tidak didaftarkan, disebabkan oleh berbagai macam alasan-alasan dan masih banyaknya permasalahan mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia itu sendiri. Permasalahan itu antara lain mengenai hambatan-hambatan yang dijumpai di dalam pendafaran jaminan fidusia dan bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan di dalam pendaftaran jaminan fidusia.

























Surat MABES POLRI No.Pol : B/446/XI/2007KR/Divbinkum 9 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Inspektur Jendral Polisi DR Teguh Soedasrsono mengatakan bahwa pelaporan pidana yang dilakukan oleh lembaga finance atas sangkaan terjadinya penggelapan dan pengalihan barang jaminan fiducia yang dilakukan oleh debirurnya kepada pihak kepolisian, maka penyidik polri wajib menerima dan melakukan penyidikan dan tidak boleh menolak dengan alasan bahwa hal tersebut adalah masalah perdata. Hal ini sesuai dengan UU 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia psl. 35 dan 36.

Dengan dikeluarkannya surat ini, maka para lembaga finance merasa plong, karena memang pada kenyataannya, pelaporan yang dilakukan lembaga finance selalu tidak diproses manakala telah terjadi penggelapan unit yang dilakukan oleh debiturnya.

Tampaknya, lembaga finance harus kembali gigit jari karena surat MABES POLRI sebelumnya kembali dimentahkan oleh surat ke 2 yaitu surat dari Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda-tangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Komisaris Jendral Drs Susno Adji., S.H.,M.H., M.Sc Tentang Pprosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen.

Surat ke dua ini memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia :

1. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga fnance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl pencurian, perampasan dan lain sebagainya.

2. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl penggelapan dll sebagainya.

Yang perlu disayangkan adalah bahwa surat bareskrim ini hanya mempertimbangkan KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan dikeluarkannya surat tersebut TANPA MEMPERTIMBANGKAN UU No. 42 Tahun 1999.

Sehingga dengan demikian, masih menurut surat bareskrim, maka bila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.

Jadi siap-siap sajalah bagi para lembaga finance yang telah memiliki sertipikat fiducia untuk GIGIT JARI lagi....


Abstract

Along with the economy development, there’s various forms of the guarantee that used in civil relations including the Security of Mortgage and implemantion of Regulations Number 42 in 1999 about Fiducia Guarantee on September 30 1999. The registrations of fiducia guarantee was meant to guarantee the law assurance. But in fact it still has weakness in it’s registration implementation. The weakness was there still confusion found in the Fiducia Guarantee registration. This was seen on the provisions in Regulations Number 42 in 1999 about the Fiducia Guarantee itself and in the Section 11 article (1) where the object as the registered one, while with the provisions in Section 12 article (1) Fiducia Guarantee is the one registered. This research aimed at knowing about The Study Of Law Toward The Registration Of Fiducia Guarantee At Fiducia Registration Office In Special Capital District Jakarta. This research has the characteristic of descriptive analytical with the juridical empirical approach, whereas the data was received trough bibliography research and by doing field research. Furthermore the data being analysed qualitatively. From the results of this research concluded the thing that must be registered in fiducia guarantee is the registration towards the guarantee association. The matter was based on the provisions like that was arranged in the Section 12, Section 13, and Section 14 Regulations Number 42 in 1999 about Fudicia Guarantee. Besides that by carrying out the registration of the guarantee association in fiducia, then the protection for the creditor will be more safe or protected if compared with carried out the registration against the object. The protection that was given by regulations against the creditor with fiducia guarantee as the object which took the form of merchandise stock was very sufficient, that is if the thing registered in the fiducia guarantee registration took the form of guarantee association. By guarantee association, the creditor could carry out the fulfilment of his right by making the execution of fiducia guarantee object in accordance to the attachments about details of the object and if the object as the guarantee was not like in accordance with the details attachments then the creditor still be able to demand the fulfilment of his right in accordance with the value of the object that became the guarantee object like which was included in the registration statement of the Fudicia Guarantee. Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan dalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada tanggal 30 September 1999. Pendaftaran jaminan fidusia dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam kenyataannya terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pendaftarannya. Kelemahan itu ialah terdapatnya kerancuan dalam pendaftaran Jaminan Fidusia. Hal ini terlihat dari ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia itu sendiri, yaitu Pasal 11 ayat (1) dimana yang didaftarkan adalah Bendanya, dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dimana yang didaftarkan adalah Jaminan Fidusianya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kajian Hukum terhadap Pendaftaran Jaminan Fidusia Di Kantor Pendaftaran Fidusia Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini disimpulkan hal yang sebenarnya harus didaftar dalam jaminan fidusia adalah pendaftaran terhadap ikatan jaminannya. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Di samping itu dengan melakukan pendaftaran ikatan jaminan dalam fidusia, maka perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan melakukan pendaftaran terhadap benda. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap kreditur dengan obyek jaminan fidusia berupa stok barang dagangan telah sangat mencukupi, yaitu jika yang didaftar dalam pendaftaran jaminan fidusia adalah berupa ikatan jaminan. Dengan ikatan jaminan kreditur dapat melakukan pemenuhan haknya dengan mengeksekusi obyek jaminan fidusia sesuai dengan yang terdapat dalam lampiran tentang rincian benda dan jika benda yang dijadikan obyek jaminan tidak ada sesuai dengan lampiran rincian, maka kreditur tetap bisa menuntut pemenuhan haknya sesuai dengan nilai benda yang dijadikan obyek jaminan sebagaimana dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.

Rabu, 16 Februari 2011

KUMPULAN MOTIVASI: The 99 Club

KUMPULAN MOTIVASI: The 99 Club: "Are You Greedy? Once upon a time, there lived a King who, despite his luxurious lifestyle, was neither happy nor content. One day, the..."